Postingan

Jasa Legalisasi Akta Perceraian

Gambar
Jasa Legalisasi Akta Perceraian Jasa Legalisasi Akta Perceraian, Adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti dan sah tentang Pencatatan Perceraian seseorang setelah adanya Penetapan Pengadilan Negeri. Proses Perceraian dilakukan di Pengadilan Negeri menurut prosedur Pengadilan yang berlaku. Jasa Legalisasi Akta Perceraian – layanan legalisasi ini adalah layanan yang dipergunakan atau jasa yang dipergunakan terhadap suatu lembaga negara atau peroangan dalam hal ini notaris untuk melakukan pengesahan terhadap suatu dokumen agar dokumen bisa dipergunakan sebagaiamana mestinya dan dokumen tersebut dinyatakan sah atau legal di indonesia dan tidak memiliki masalah atau masalah hukum di indonesia, pengesahan ini dilakukan oleh seorang pejabat negara atau seorang pejabat yang dalam jabatannya memiliki wewenang untuk mengesahkan dokumen tersebut, dokumen ini disahkan dengan berbagai cara, karena setiap pejabat atau lembaga negara berb

Jasa Legalisasi Akta Kematian

Gambar
Jasa Legalisasi Akta Kematian Jasa Legalisasi Akta Kematian, Adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang. Dapat diperoleh sebelum melampaui bataswaktu 2 bulan sejak peristiwa kematian. Atau tiga hari bagi penduduk WNI Cina Keturunan, Eropa dan Timur Asing/WNA. Jasa Legalisasi Dokumen di Kemenkumham – layanan legalisasi ini adalah layanan yang dipergunakan atau jasa yang dipergunakan terhadap suatu lembaga negara atau peroangan dalam hal ini notaris untuk melakukan pengesahan terhadap suatu dokumen agar dokumen bisa dipergunakan sebagaiamana mestinya dan dokumen tersebut dinyatakan sah atau legal di indonesia dan tidak memiliki masalah atau masalah hukum di indonesia, pengesahan ini dilakukan oleh seorang pejabat negara atau seorang pejabat yang dalam jabatannya memiliki wewenang untuk mengesahkan dokumen tersebut, dokumen ini disahkan dengan berbagai cara, karena setiap pejabat atau lembaga negara b

Jasa Legalisasi Buku Nikah

Gambar
Jasa Legalisasi Buku Nikah Jasa Legalisasi Buku Nikah, Buku nikah mengisyaratkan betapa pentingnya pernikahan dilaksanakan secara resmi yang dicatat oleh KUA, juga terang-terangan (diumumkan) kepada khalayak, dengan mengadakan walimah atau syukuran pernikahan. Pernikahan yang dilaksanakan secara “sirri” dan tidak tercatat, atau tidak diketahui orang ramai, meskipun syarat dan rukunnya terpenuhi, adalah melanggar undang-undang, bahkan dapat membawa kerugian salah satu pihak, bila ahirnya terjadi perceraian, dimana dalam kondisi ini, pihak perempuanlah lebih mungkin dirugikan. Tidak adanya buku nikah yang resmi dapat pula mempengaruhi kekuatan hukum tuntutan, bila kedua belah pihak berperkara pula di pengadilan. Jadi apa yang kita sebut buku nikah tidak sekedar istilah, tapi sebuah buku seukuran saku yang didalamnya ada lembaran-lembaran catatan pernikahan sepasang suami-istri. Buku nikah janganlah dianggap remeh oleh pengantin. Setiap pengantin yang dicatat pernihakannya oleh KUA w

Jasa Legalisasi Akta Kelahiran

Gambar
Jasa Legalisasi Akta Kelahiran Jasa Legalisasi Akta Kelahiran, Definisi Akta kelahiran adalah akta catatan sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang. Sampai saat ini masih banyak anak Indonesia yang identitasnya tidak/belum tercatat dalam akta kelahiran, secara de jure keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara. Hal ini mengakibatkan anak yang lahir tersebut tidak tercatat namanya, silsilah dan kewarganegaraannya serta tidak terlindungi keberadaanya. Banyak permasalahan yang terjadi berpangkal dari manipulasi (rekayasa) identitas anak, semakin tidak jelas identitas seorang anak, maka semakin mudah terjadi eksploitasi terhadap anak seperti anak menjadi korban perdagangan bayi dan anak, tenaga kerja dan kekerasan. Faktor atau penyebab kegagalan pencatatan anak salah satunya adalah kealpaan pemerintah untuk melakukan pencatatan kelahiran anak terutama anak-anak dari keluarga miskin. Selain itu disebabkan juga oleh kelalaian orang tua si anak dalam melakukan pencat